Unit Pelayanan Publik

Politeknik ATK Yogyakarta

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan penyelenggara pelayanan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/6/2011 telah dibentuk Unit Pelayanan Publik Politeknik ATK Yogyakarta. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan tanggung jawab Aparatur Politeknik ATK Yogyakarta dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Unit Pelayanan Publik Politeknik ATK Yogyakarta (UPP) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.

Asas Pelayanan Unit Pelayanan Publik (UPP)

  1. Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku , ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Waktu Layanan

Senin s.d. Kamis:Pukul 08.00 – 12.00 dan 13.00 – 15.30 WIB
Jumat:Pukul 08.30 – 12.00 dan 13.30 – 16.00 WIB

Informasi Lebih Lanjut

Unit Pelayanan Publik (UPP) Politeknik Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta
Jalan Ringroad Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta 55188
WA : 08112671919  |  Telp : (0274) 383727
website : www.atk.ac.id
email : info@atk.ac.id

Unit Pelayanan Publik (UPP) Politeknik ATK Yogyakarta mempunyai :

VISI DAN MISI

Visi            : Menjadi Instansi yang kredibel dalam memberikan layanan informasi publik.
Misi           :

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik,
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik,
  4. Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektfitas layanan informasi publik.

MAKLUMAT

Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka kami unit pelayanan publik Politeknik ATK Yogyakarta, berkomitmen untuk memberikan informasi publik yang akurat, transparan dan seimbang kepada masyarakat.

JENIS – JENIS PELAYANAN

Jasa Pendidikan
Diploma III (D III) yang terdiri dari tiga program studi, yaitu :

Teknologi Pengolahan Kulit (TPK)

Teknologi Pengolahan Produk Kulit (TPPK)

Teknologi Pengolahan Karet dan Plastik (TPKP)

BIAYA

Biaya yang ditetapkan di Politeknik ATK Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

GRAFIK INDEKS KEPUASAN PELANGGAN UNIT PELAYANAN PUBLIK