Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan penyelenggara pelayanan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/6/2011 telah dibentuk Unit Pelayanan Publik Politeknik ATK Yogyakarta. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan tanggung jawab Aparatur Politeknik ATK Yogyakarta dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Unit Pelayanan Publik Politeknik ATK Yogyakarta (UPP) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Politeknik ATK Yogyakarta. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.
Asas Pelayanan Unit Pelayanan Publik (UPP)
Waktu Layanan
Senin s.d. Kamis | : | Pukul 08.00 – 12.00 dan 13.00 – 15.30 WIB |
Jumat | : | Pukul 08.30 – 12.00 dan 13.30 – 16.00 WIB |
Informasi Lebih Lanjut
Unit Pelayanan Publik (UPP) Politeknik Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta
Jalan Ringroad Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta 55188
WA : 08112671919 | Telp : (0274) 383727
website : www.atk.ac.id
email : info@atk.ac.id
Unit Pelayanan Publik (UPP) Politeknik ATK Yogyakarta mempunyai :
VISI DAN MISI
Visi : Menjadi Instansi yang kredibel dalam memberikan layanan informasi publik.
Misi :
MAKLUMAT
Informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka kami unit pelayanan publik Politeknik ATK Yogyakarta, berkomitmen untuk memberikan informasi publik yang akurat, transparan dan seimbang kepada masyarakat.
JENIS – JENIS PELAYANAN
Jasa Pendidikan
Diploma III (D III) yang terdiri dari tiga program studi, yaitu :
Teknologi Pengolahan Kulit (TPK)
Teknologi Pengolahan Produk Kulit (TPPK)
Teknologi Pengolahan Karet dan Plastik (TPKP)
BIAYA
Biaya yang ditetapkan di Politeknik ATK Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.
GRAFIK INDEKS KEPUASAN PELANGGAN UNIT PELAYANAN PUBLIK