Visi dan Misi

Visi Politeknik ATK Yogyakarta

Menjadi penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi Industri yang unggul (excellent) dan berdaya saing global di bidang industri kulit, produk kulit/alas kaki, karet dan plastik pada tahun 2030

Misi Politeknik ATK

  • Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi Industri sistem ganda dengan pembelajaran Science, Technology, Engineering and Mathematics (STEM) berstandar global.
  • Melaksanakan penelitian terapan bertaraf internasional untuk pemecahan permasalahan di sektor industri prioritas.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM)
  • Mengembangkan kompetensi transformasi digital industri 4.0 melalui pembangunan Digital Capacity Centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0)
  • Membangun dan mengembangkan kelembagaan inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait
  • Mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi
  • Mengembangkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made) 

Sejarah

Cikal Bakal ATK
1954-02-02

Departemen Perindustrian Republik Indonesia mengadakan Kursus Kulit yang disebut ‘Kursus C” yang sebelumnya pelatihan ini bertujuan untuk menyediakan tenaga teknis untuk mendukung Balai Penelitian Kulit dan industri.

Sekolah Menengah Kulit dan Akademi
1958-09-01

Status Kursus Kulit/ Kursus C diubah menjadi Sekolah Menengah Kulit sejalan dengan tuntutan pendidikan yang mampu menghasilkan kader-kader di bidang teknologi kulit dalam rangka meningkatkan kualitas industri kulit di Indonesia. Kemudian nama Sekolah Menengah Kulit diubah menjadi akademi, dengan nama Akademi Teknologi Kulit.

Politeknik ATK
2015-01-07

Pada tahun 2015, status Akademi Teknologi Kulit berubah menjadi Politeknik untuk lebih mengoptimalkan peran perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam mendukung pengembangan industri yang berdaya saing melalui penyediaan tenaga kerja industri yang handal dan kompeten.

Struktur Organisasi

Landasan Hukum

  • Berdiri tanggal 1 September 1958, dan merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi di bidang Teknologi Kulit, Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat Nomor 489/TU tanggal 15 Januari 1959
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 1974
  • SKB antara Menteri Perindustrian dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No : 276/M/SK/VI/1981 – 0187/6/1981 tanggal 6 Juni 1981, tentang Penetapan ATK yang berada dibawah pengelolaan Kementerian Perindustrian, merupakan Lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan yang menyelenggarakan Program Diploma Tiga (D.III) bidang Teknologi Kulit
  • Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 403/M/SK/10/1985 tentang Pengelolaan Semua Balai Besar dan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri, Proyek Balai Penelitian dan Pengembangan Industri, Sekolah Tinggi, Akademi, Sekolah Menengah dan Balai Latihan Industri dalam Lingkungan Departemen Perindustrian
  • Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 19/M-IND/Per/2/2007 tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) Industri Kecil dan Menengah, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian RI Nomor : 05/SJ-IND/Per/3/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan (TPL) Industri Kecil dan Menengah
  • Permen Nomor 145/M –IND/PER/10/2009 dan Nomor 40/M- IND/PER/8/2013 tentang Perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 145/M– IND/PER/10/2009 tentang Statuta ATK Yogyakarta
  • MoU antara Sekjen Kemenperin dengan Direktorat Jenderal Dikti Kemendikbud No. 01/SJ-IND/BK/6/2012–03/KB/E/VI/2012 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perindustrian maka status Sekolah Tinggi/Akademi diubah menjadi Politeknik
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/5/2016 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta dan disempurnakan lagi menjadi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik ATK Yogyakarta