Jurusan Teknologi Pengolahan Kulit (TPK) merupakan jurusan sudah ada sejak didirikannya Sekolah Kulit Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat Nomor: 489/TU tanggal 15 Januari 1959. Perubahan nama Sekolah Kulit Tinggi menjadi Akademi Kulit, kemudian menjadi Akademi Teknologi Kulit mengiringi perubahan nama program studi, yaitu Jurusan Penyamakan Kulit menjadi Program Studi Teknologi Proses Pengolahan Kulit, pada tahun akademik 2003 menjadi Program Studi Teknologi Pengolahan Kulit. Seiring dengan berubahnya status dari Akademi menjadi Politeknik, maka status Program Studi Teknologi Pengolahan Kulit berubah menjadi Jurusan Teknologi Pengolahan Kulit. Jurusan Teknologi Pengolahan Kulit memiliki dalam proses belajar mengajar didukung oleh dosen tetap dan dosen tidak tetap yang sebagian besar berkualifikasi pendidikan S-1, S-2, dan S-3, alumni dan praktisi dari industri yang dapat menunjang keahlian dan ketrampilan mahasiswa. Jurusan Teknologi Pengolahan Kulit juga didukung worshop dan laboratorium dengan fasilitas modern. Pembelajaran dilaksanakan bersinergi dengan industri melalui system pembelajaran Teaching Factory yang memberikan suasana industri dalam pelaksanaan pendidikan.
Eksistensi Jurusan TPK sangat diperlukan untuk memenuhi tuntutan adanya pendidikan setingkat D-III yang mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang industri kulit dan industri terkait baik sebagai wirausahawan, pendamping UKM UMKM, berperan aktiv dalam Industri besar, regional, nasional maupun internasional.
Menjadi Program Studi yang profesional di bidang pengolahan kulit sampai tahun 2035 yang adaptif terhadap dinamika industri pengolahan kulit nasional maupun internasional