PPID POLITEKNIK ATK
YOGYAKARTA

A. PENDAHULUAN
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan tonggak sejarah dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia yang melandasi hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Disamping itu Undang-undang tersebut juga memberikan kewajiban kepada setiap institusi/lembaga untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan/proporsional dan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Politeknik ATK Yogyakarta Nomor 69SK/SJ-IND.6.7/04/ 2015 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik ATK Yogyakarta telah mengatur tugas dan kewenangan Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka penyelenggraan pelayanan informasi publik.

B. STRUKTUR ORGANISASI

strukturppid-ok

C. STANDAR PELAYANAN INFORMASI
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Permen PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan
5. Peraturan Komisi Informasi No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
6. Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
7. Peraturan Menteri Perindustrian No. 351/M-IND/Kep/7/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perindustrian
8. SK Direktur Politeknik ATK Yogyakarta Nomor 69SK/SJ-IND.6.7/04/ 2015 Tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Politeknik ATK Yogyakarta.

Persyaratan Pelayanan
1. Identitas KTP
2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi (Model FM-1)
Untuk permohonan Informasi melalui datang langsung dan surat ke alamat :
Politeknik ATK Yogyakarta , Jalan Ringroad Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta 55188. Untuk Permohonan Informasi melalui Telpon, Fax, Email dan Website :
Telepon : (0274) 383727
Fax : (0274) 383727
Email : info@atk.ac.id
Website : www.atk.ac.id

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik.
3. Petugas memproses Permintaan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi Publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik, yaitu :
– Informasi yang bersifat umum tanggung jawab berada di Seksi Informasi.
– Informasi pengujian bahan/peralatan tanggung jawab berada Seksi Kerjasama.
4. Petugas menyerahkan Informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.

Jangka Waktu Pelayanan
10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Biaya / Tarif
Pelayanan Informasi tidak dikenai biaya (gratis), untuk penggandaan bahan/fotocopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

Produk Pelayanan
Produk pelayanan informasi terdiri dari hardcopy (buku, majalah, brosur, leaflet) dan softcopy (data dalam file).

Sarana dan Prasarana
1. Ruang pelayanan informasi
2. Ruang tunggu (meja dan kursi)
3. Komputer
4. Meja dan kursi
5. Almari
6. Telepon
7. Fax
8. Printer
9. TV
10. Musholla
11. Perpustakaan
12. Toilet
13. Tempat parkir

Kompetensi Pelaksana
Dalam menjalankan tugasnya Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibantu Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas dan Pranata Komputer. Sedangkan kompetensi pelaksana PPID, meliputi :
1. Petugas Informasi memiliki wawasan dan pengetahuan peraturan yang terkait dengan informasi publik dan pelayanan publik
2. Petugas Informasi mempunyai ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Kotak saran dan Pengaduan
2. Formulir Keberatan
3. Dan/atau melalui surat, datang langsung, fax, telepon, email, dan website pada alamat di bawah ini :
Politeknik ATK Yogyakarta , Jalan Ringroad Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta 55188. Untuk Permohonan Informasi melalui Telpon, Fax, Email dan Website :
Telepon : (0274) 383727
Fax : (0274) 383727
Email : info@atk.ac.id
Website : www.atk.ac.id

Jumlah Pelaksana
Petugas PID sebanyak 14 (empat belas) orang

Jaminan Pelayanan
1. Pemohon informasi akan memperoleh pelayanan informasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Para Petugas Informasi telah mendapat penugasan dari atasan langsung dalam memberikan layanan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
Keselamatan pemohon informasi menjadi tanggung jawab pihak Politeknik ATK Yogyakarta selama berada di lingkungan kantor Politeknik ATK Yogyakarta.

Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali guna melakukan perbaikan dalam meningkatkan kinerja layanan informasi.

Standar Pelayanan Publik

  1. Standar Pelayanan Perpustakaan
  2. Standar Pendaftaran Sidang
  3. Standar Layanan Permohonan Dana Kegiatan UKM
  4. Standar Layanan Permohonan Legalisir

Untuk mendapatkan informasi tentang Standar Pelayanan tersebut, silahkan klik link berikut https://atk.ac.id/formulir-permintaan-informasi-publik/