 |
ATK Selayang Pandang
 |
Pada tahun 1954 Departemen Perindustrian menyelenggarakan
Kursus Perkulitan yang di sebut Kursus C, merupakan Kursus Lanjut setingkat
Akademi. Tujuan Pendidikan/Kursus ini semula hanya untuk memenuhi tenaga teknis
dalam menunjang kegiatan Balai Penelitian Kulit, disamping untuk memenuhi
kebutuhan tenaga teknis Industri Perkulitan di bawah pengelolaan Pemerintah dan
Swasta yang dikoordinir oleh Pemerintah sebagai sarana penyuluhan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat Nomor. 489/TU tanggal 15
Januari 1959, Kursus C kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Kulit
Tinggi (SKT), yang berkedudukan di Jl. Sukonandi No. 3 Yogyakarta, menjadi satu
dengan Balai Penelitian Kulit.
Ijasah Sekolah Kulit Tinggi setingkat dengan Ijasah Akademik, berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat No. 193 /PMR/64 tanggal 22 April 1964.
|
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PNPR Nupiksa Yasa
Nomor : 579/1.2/N.Y, tanggal 27 Maret 1962, maka sejak 1 September 1958
Sekolah Tinggi Kulit di ubah statusnya menjadi Akademi, dengan nama :
Akademi Kulit. Perubahan ini berdasarkan pada tuntutan adanya Pendidikan
setingkat Akademi yang mampu mencetak kader bidang perkulitan/teknologi kulit,
untuk meningkatkan kualitas industri Perkulitan untuk keperluan ekspor.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PNPR Nupiksa Yasa Nomor : 36/4.3.1/NY/1967
tanggal 15 Pebruari 1967, nama Akademi Kulit diubah menjadi Akademi Teknologi Kulit,
dan selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 311/M/SK/8/1976
tanggal 6 Agustus 1976, kepada mahasiswa ATK yang telah lulus diberikan ijasah Sarjana Muda
bidang Teknologi Kulit dan berhak memakai gelar B.Sc.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 1974, maka
pembinaan dan pengembangan aspek Akademi dari semua pendidikan formal di Indonesia
merupakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas dasar Kepres 15 Tahun 1974 tersebut diatas, kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan
Bersama antara Menteri Perindustrian dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No : 276/M/SK/VI/1981
0187/0/1981 tanggal 6 Juni 1981, tentang Penetapan Akademi Teknologi Kulit yang berada dibawah
pengelolaan Departemen Perindustrian, merupakan Lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan yang
menyelenggarakan Program Diploma Tiga (D.III) bidang Teknologi Kulit. Pembinaan lebih lanjut
terhadap Akademi Teknologi Kulit dilimpahkan pada Perguruan Tinggi Pembina setempat yaitu
Univeritas Gajah Mada Yogyakarta.
Sampai dengan tahun Akademik 1998/1999 Akademi Teknologi Kulit mempunyai 3 (tiga)
Jurusan/Program Studi, yaitu:
- Teknologi Bahan Kulit, Karet dan Plastik
- Teknologi Pengolahan Kulit
- Teknologi Barang Jadi
Namun sesuai dengan Kebijakan Departemen Perindustrian dan Perdagangan,
melalui pengarahan dari Kepala Pusbinlat Departemen Perindustrian dan Perdagangan, maka pada
tahun Kuliah 1999/2000 ATK kembali ke "Core Education" semula yaitu peninjauan kembali
jurusan, penyempurnaan kurikulum serta menetapkan bahwa mulai tahun akademik 1999/2000,
Akademi Teknologi Kulit memiliki 2(dua) Jurusan/Program Studi, yaitu:
- Teknologi Proses Pengolahan Kulit
- Desain dan Teknologi Sepatu/Produk Kulit
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi, maka mahasiswa yang telah lulus pendidikan di ATK berhak mendapat sebutan
Ahli Madya Teknologi Kulit (A.Md TK). Kemudian menjawab kebutuhan spesifikasi
unggulan yang akan menentukan kualitas lulusan, mulai tahun 2004 diterapkan Kurikulum Baru
Berbasis Kopetensi yang mengacu pada Keputusan Mendiknas Nomor: 232/U/2000 dan 045/U/2002,
serta untuk memenuhi kebutuhan industri dilakukan perubahan dan pengembangan program studi menjadi
empat (4), yaitu :
- Teknologi Bahan Kulit, Karet dan Plastik
- Teknologi Pengolahan Kulit
- Desain dan Teknologi Sepatu
- Desain dan Teknologi Produk Kulit
|
|