 |
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Akademi Teknologi Kulit disusun berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor: 659/MPP/Kep/10/2003 tanggal 21 Oktober 2003 tentang Statuta Akademi Teknologi Kulit.
Organisasi Akademi terdiri atas:
- Dewan Penyantun
- Unsur Pimpinan : Direktur dan Pembantu Direktur
- Senat Akademi : merupakan Badan Normatif
- Unsur Pelaksana Akademi : Program Studi, Laboratorium Workshop, Kelompok Dosen dan Pusat Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Unsur Pelaksana Administratif : Sub Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dan Sub Bagian Administrasi Umum
- Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis
Direktur memimpin penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta pembinaan Civitas Akademika
di lingkungan Akademi Teknologi Kulit. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Direktur dibantu oleh Pembantu Direktur, yaitu :
- Pembantu Direktur I, membantu Direktur di bidang Akademik, yaitu pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Pembantu Direktur II, membantu Direktur di bidang Administrasi Umum, yaitu pelaksanaan kegiatan di bidang Keuangan dan Administrasi Umum.
- Pembantu Direktur III, membatu Direktur di bidang Kemahasiswaan, yaitu pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Mahasiswa serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa
|